## Viral Video Balita Hisap Vape di Makassar: DP3A Tindak Tegas, Beri Edukasi dan Konseling
**Makassar, 31 Agustus 2025** – Kehebohan melanda Kota Makassar menyusul viralnya video seorang balita yang diduga diajari mengisap vape oleh pamannya sendiri. Kejadian ini langsung mendapat respon cepat dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemerintah Kota Makassar. Video yang beredar luas di media sosial tersebut menuai kecaman publik dan menjadi sorotan tajam terhadap pentingnya perlindungan anak dari bahaya zat adiktif.
Kepala DP3A Makassar, Ibu Ita Isdiana Anwar, dengan tegas menyatakan penyesalannya atas kejadian tersebut. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan menegaskan bahwa segala bentuk perlakuan yang membahayakan anak, baik secara fisik maupun psikologis, tidak dapat dibenarkan,” tegas Ibu Ita dalam keterangan pers di Makassar, Minggu (31/8/2025).
Menindaklanjuti viralnya video tersebut, DP3A Kota Makassar bergerak cepat dengan membentuk tim Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak. Tim ini langsung melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian. Kunjungan langsung ke kediaman korban dilakukan, dengan menghadirkan paman korban, yang berinisial AL, untuk dimintai klarifikasi.
Dalam penanganan kasus ini, DP3A Makassar mengutamakan pendekatan perlindungan anak yang berorientasi pada pemulihan dan edukasi. Ibu Ita menekankan pentingnya melindungi anak dari paparan zat adiktif, eksploitasi, serta kelalaian dalam pengasuhan. “Anak adalah aset bangsa yang harus dijaga dan dilindungi dari segala bentuk ancaman,” tambahnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya regulasi yang ada. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, secara tegas melarang penggunaan vape oleh anak di bawah umur. Pelanggaran terhadap regulasi ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Ibu Ita juga menyoroti peran media sosial. “Media sosial seharusnya menjadi ruang edukatif, bukan ruang yang mempertontonkan kelalaian terhadap hak anak,” ujarnya. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para influencer dan konten kreator, untuk menjadi agen perubahan dan pelindung anak di era digital.
DP3A Kota Makassar sendiri berkomitmen untuk terus memperkuat sistem layanan perlindungan anak melalui berbagai program edukasi, konseling, dan penjangkauan berbasis komunitas. Hal ini merupakan bagian dari visi mewujudkan Makassar sebagai Kota Layak Anak yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan. Meskipun bertindak tegas terhadap ancaman keselamatan anak, DP3A tetap membuka ruang pembinaan dan pemulihan, terutama bagi pelaku yang menunjukkan itikad baik untuk berubah.
Pelaku, AL, yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ), mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Ia menyatakan kesiapannya untuk mengikuti layanan konseling anak dan keluarga yang difasilitasi oleh DP3A Makassar. Meskipun AL menjelaskan bahwa ia tidak bermaksud mengajari keponakannya mengisap vape, DP3A tetap menekankan pentingnya pengawasan dan tanggung jawab orang dewasa dalam melindungi anak dari bahaya.
Kejadian ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan pemahaman tentang perlindungan anak. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang, sehingga anak-anak di Kota Makassar dapat tumbuh dan berkembang dengan aman dan sehat.
**Kata kunci:** Perlindungan anak, vape, anak balita, Makassar, DP3A Makassar, Kota Layak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak, video viral, zat adiktif, edukasi anak, konseling anak, penggunaan vape anak, pencegahan, tanggung jawab orang tua.